Wednesday, July 13, 2011

Banjir dukungan buat Prita

Lagi - lagi kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Prita Mulyasari terhadap RS Omni Internasional mencuat ke media publik. Kasus ini seketika menjadi headline dibeberapa media baik elektronik maupun surat kabar. Kasus ini kembali membuat geger dunia pemberitaan di indonesia karena kasus yang sudah hampir dua tahun menghilang, sekarang muncul ke permukaan dengan cerita baru.

Kasus ini terangkat kembali berawal dari putusan hakim Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan kasasi pihak RS Omni Internasional atas putusan bebas Prita. Mahkamah Agung menyatakan Prita bersalah dan mencabut putusan Pengadilan Negeri yang telah memberi putusan bebas pada Prita. Putusan MA yang menyatakan Prita bersalah memang tidak serta merta membuatnya masuk penjara, karena hanya divonis 6 bulan penjara dengan 1 tahun masa percobaan.

Terkait kasus ini, Prita Mulyasari yang dulu sempat fenomenal mendapat dukungan berupa KOIN UNTUK PRITA dan juga dukungan dari facebook, kini rame - rame dukungan mulai datang dari berbagai kalangan seperti sungai dimusim hujan yang membanjiri danau. Dukungan yang saat ini muncul dan sedang hangat - hangatnya adalah dari kalangan anggota komisi III DPR RI. 

Salah satu anggota komisi III DPR RI yang sangat ngotot mendukung Prita adalah Nudirman Munir yang menyatakan bahwa Prita tetap tidak bersalah. Hal itu dikarenakan bahwa tindakan Prita merupaka Hak konsumen yang dilindungi oleh undang - undang. 

Sementara politikus Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil, mengusulkan Komisi III memberi peringatan. Nasir menyatakan bahwa parlemen memang harus menghormati hakim dalam memutus, menghargai independensi hakim.Tapi kami juga punya kewajiban menyampaikan hukum yang hidup di masyarakat. Mahkamah Agung penting untuk berhati-hati menangani perkara macam ini.

"Jika ketidakpuasan seseorang dipidana, akan menimbulkan preseden buruk. Jika kita mengeluhkan pelayanan sesuatu, kemudian keluhan itu dipidanakan, ini akan membuat orang tidak mau lagi mengritik atau mengeluh," imbuhnya.



No comments:

Post a Comment